Pria di Mura Ditinggal Istri yang Lulus PPPK

- Ahmad mengaku sudah ditinggalkan istrinya selama 3 bulan
- Sikap istri berubah setelah dinyatakan lulus PPPK paruh waktu
- Pemkab Mura akan beri sanksi jika memang ada indikasi pelanggaran kode etik
Musi Rawas, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan (Sumsel), Ahmad Nasution (36), mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Musi Rawas untuk melaporkan istrinya yang meninggalkan ia usai lulus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ahmad bercerita, sang istri, RH (35), yang diterima PPPK Paruh Waktu sebagai staf Administrasi di DPPKB Mura tersebut meninggalkan dirinya dan anaknya selama 3 bulan dengan alasan tidak lagi suka dengan dirinya. Ia sengaja melapor dan berharap Bupati Mura, Ratna Machmud, memberikan sanksi tegas yakni untuk tidak melantik istrinya sebagai PPPK Paruh Waktu.
1. Sikap istri berubah setelah dinyatakan lulus PPPK paruh waktu

Kepada media, Ahmad Nasution mengaku sang istri sudah 3 bulan pergi dari rumah meninggalkannya. RH sempat pulang, namun pergi lagi.
"Kami menikah sejak 2015 lalu, rumah tangga baik-baik saja. Namun setelah dia lulus menjadi PPPK, sikapnya berubah dan menyatakan mau berpisah. Saya bingung kenapa istri saya berubah seperti itu. Padahal, tidak ada keributan ataupun cekcok," ujarnya.
Menurutnya, perubahan sikap istrinya ini terjadi ketika lulus atau diangkat menjadi PPP Paruh Waktu. Padahal menurut Ahmad, sebelum diangkat jadi PPPK, ia kerja keras banting tulang untuk menafkahi anak dan istrinya.
"Dulu waktu TKS murni hingga honorer saya kerja keras untuk istri dan anak saya. Tapi, ketika ia diangkat PPPK Paruh Waktu dengan mudahnya meninggalkan saya," jelasnya.
2. Camat dan Kades turun langsung untuk mediasi namun gagal

Ahmad menambahkan, istrinya pergi membawa serta kedua anaknya. Berbagai upaya telah ia tempuh agar rumah tangganya bisa kembali bersatu dengan istrinya, baik melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Tua yakni Kepala Desa (Kades) hingga Camat Langsung.
Bahkan para sesepuh di desa juga dilibatkan agar istrinya tidak meninggalkannya. Akan tetapi tidak ada hasil dan istrinya tetap bersikeras meninggalkannya.
"Berbagai upaya sudah saya lakukan. Karena kasian dengan 2 anak saya kalau memang harus berpisah. Apalagi, rumah tangga saya sudah berjalan 10 tahun," ungkapnya.
Merasa kesal lantaran dikhianati, Ahmad pun meminta Bupati Mura, Ratna Machmud, dapat mempertimbangkan untuk tidak melantik istrinya menjadi P3K Paruh Waktu sebagai bentuk sanksi atas tindakannya.
3. Pemkab Mura akan memberikan sanksi jika memang ada indikasi pelanggaran kode etik

Sementara itu, Kepala DPPKB Kabupaten Mura, Tri Retiyanto, mengaku sudah mendengarkan informasi tersebut. Ia membenarkan jika RH yang dilaporkan sebelumnya adalah honorer penyuluh di Balai KB Kecamatan Muara Kelingi dan baru lulus menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Kemarin memang ada laporan, juga sudah kami konfirmasi ke Rika. Katanya rukun sama suaminya. Hanya saja kalau memang nantinya ada pelanggaran, mengenai sanksi diserahkan kepada Bupati," tegasnya.
Bupati Mura, Ratna Machmud, langsung merespon informasi adanya PPPK Paruh Waktu yang meninggalkan suami, tepatnya di Kecamatan Muara Kelingi. Ratna menegaskan kalau memang ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi terhadap PPPK tersebut.
"Kita lihat aturannya, kalau memang melakukan hal-hal kode etik atau amoral dan melanggar hukum, maka kita kasih sanksi," ungkap Bupati.


















