Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama Tamrin (52), warga Komplek Prumdan RT.5 Kelurahan Puncak Kemuning, Kota Lubuk Linggau, diamankan Tim Macan Polres Lubuk Linggau karena melakukan tindakan asusila sesama jenis pada bocah di bawah umur.
Korban berinisial PR (11) tak hanya mengalami trauma secara mental, namun ia menderita Penyakit Menular Seksual (PMS) karena perbuatan pelaku.