Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Tim Macan Polres Lubuk Linggau saat mengamankan pelaku sodom anak di bawah umur) IDN Times/Istimewa

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama Tamrin (52), warga Komplek Prumdan RT.5 Kelurahan Puncak Kemuning, Kota Lubuk Linggau, diamankan Tim Macan Polres Lubuk Linggau karena melakukan tindakan asusila sesama jenis pada bocah di bawah umur.

Korban berinisial PR (11) tak hanya mengalami trauma secara mental, namun ia menderita Penyakit Menular Seksual (PMS) karena perbuatan pelaku.

1. Pelaku ajak korban nonton TV dan dipanggil ke kamar

Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Jawa Pos.com)

Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/11/2022) pukul 14.00 WIB.

"Pelaku kita tangkap setelah ibu korban melapor anaknya menderita penyakit sifilis karena ulah pelaku," ungkap Robi, Minggu (13/11/2022). 

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (19/11/2022) siang, saat pelaku memanggil korban yang berjalan melewati rumahnya. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah.

"Setelah korban masuk, pelaku menyuruh korban duduk di kursi depan TV kemudian menyuruh korban masuk ke dalam kamar," ujarnya.

2. Korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di