Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria di Banyuasin Ditangkap, Bakar Lahan 2 Hektare untuk Tanam Sawit
Pria di Banyuasin Tertangkap Setelah Bakar Lahan untuk Tanam Sawit (Dok. IDN Times)
  • Seorang pria ditangkap karena membakar lahan seluas 2 hektare di Banyuasin, Sumsel untuk ditanami sawit.
  • Aksi bakar lahan terdeteksi melalui satelit dan pemadam menemukan bukti pembakaran serta barang bukti korek api dan kuitansi pembelian lahan.
  • Pelaku dijerat dengan ancaman pidana lima tahun sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyuasin, IDN Times - Seorang pria di Banyuasin Sumatra Selatan (Sumsel) inisial AR (35) ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran membakar lahan seluas dua hektare untuk ditanami sawit.

"Setelah mendapat laporan ada lokasi kebakaran kami melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik lahan," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Senin (12/8/2024).

1. Aksi bakar lahan terdeteksi satelit pemantau

Pria di Banyuasin Tertangkap Setelah Bakar Lahan untuk Tanam Sawit (Dok. IDN Times)

Aksi bakar lahan dilakukan oleh AR terdeteksi satelit pemantau. Lokasi titik hotspot ditemukan di kawasan Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin Sabtu (10/8/2024) lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, tim pemadam langsung menyisir lokasi titik api dan mendapati lahan telah terbakar. Setelah api berhasil padam, penyidik langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian.

"Hasilnya, mereka menemukan bukti bahwa pembakar lahan itu adalah AR selaku pemilik lahan," kata Ruri.

2. Pelaku sengaja membakar lahan

Pria di Banyuasin Tertangkap Setelah Bakar Lahan untuk Tanam Sawit (Dok. IDN Times)

Setelah penyisiran lokasi dan pria bernama AR terbukti membakar lahan, ia akhirnya ditangkap bersama barang bukti korek api, ranting pohon yang telah terbakar, serta kuitansi pembelian lahan.

"Pelaku AR dengan sengaja membakar lahan miliknya untuk persiapan penanaman kelapa sawit," ujar Ruri. 

3. Pelaku terancam pidana 5 tahun

Pria di Banyuasin Tertangkap Setelah Bakar Lahan untuk Tanam Sawit (Dok. IDN Times)

Imbas kejadian ini, AR dikenakan pasal l 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana selama lima tahun.

"Berkas pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkanke JPU," jelas Ruri. 

Editorial Team

Related Article