Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Banyuasin Berhasil Ditangkap

(Pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan di toko onderdil Banyuasin saat diamankan Polda Sumsel) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Pelaku perampokan dan pemerkosaan ditangkap di Lahat setelah merampok toko onderdil sepeda motor di Banyuasin.
  • Pelaku, bernama Rizaldi, merupakan residivis dalam kasus pelecehan anak di bawah umur dan baru bebas tahun 2007.
  • Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp22 juta dan sebuah handphone milik korban, kini terancam hukuman 9 tahun penjara.

Banyuasin, IDN Times – Pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap istri pemilik toko onderdil di Banyuasin beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Kabupaten Lahat.

Pelaku bernama Rizaldi (29), warga Palembang-Betung, KM 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, ditangkap di Jalan Lintas Merapi Timur, Desa Asam Kelat, Kabupaten Lahat, di depan sebuah rumah makan pecel lele.

1. Pelaku adalah residivis dalam kasus pelecehan anak di bawah umur

(Pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan di toko onderdil Banyuasin saat diamankan Polda Sumsel) IDN Times/istimewa

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan bahwa toko onderdil sepeda motor yang dirampok tersebut berada di Jalintim Palembang-Betung, Talang Kelapa, Banyuasin.

"Modus pelaku adalah masuk dari belakang toko dan mengancam korban yang merupakan istri pemilik toko dengan cara disekap di kamar mandi setelah kaki dan tangan diikat tali," ujar Anwar dalam konferensi pers kepada awak media, Kamis (1/8/2024) siang.

Setelah mengancam, pelaku membawa korban ke lantai atas dan memperkosanya. Aksi pelaku terhenti setelah mendengar suami korban datang.

"Pelaku ini ternyata residivis dalam kasus pelecehan anak di bawah umur dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun dan baru bebas tahun 2007 silam," terang Anwar.

2. Antara pelaku dengan korban saling mengenal

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Anwar menambahkan bahwa pelaku sudah mengetahui kondisi toko korban karena rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian. Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp22 juta dan sebuah handphone milik korban.

Pelaku kini terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. Terkait pasal pemerkosaan, pihak kepolisian masih membutuhkan alat bukti tambahan dan kasus ini masih dalam penyelidikan.

3. Pelaku masuk ke toko korban melalui pintu belakang

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Perampokan tersebut terjadi pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Palembang-Betung, Km 16, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Saat kejadian, korban berinisial KSK (57), seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri pemilik toko onderdil sepeda motor, berada di dalam tokonya.

Pelaku masuk ke dalam rumah yang juga toko korban melalui pintu belakang dan mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis parang.

Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang dan menyekap korban di dalam kamar mandi dengan cara mengunci pintu dari luar. Pelaku menggeledah toko dan berhasil mengambil uang dari laci, serta mengancam korban untuk menyerahkan uang yang ada di dalam dompet.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke lantai atas toko, membaringkan korban, dan melecehkan korban. Namun, saat terdengar suara pintu rolling door dari lantai bawah, pelaku segera memakai celana dan korban berhasil melarikan diri ke lantai bawah sambil berteriak "rampok".

Pelaku bertemu dengan suami korban namun berhasil melarikan diri dengan membawa uang dari laci toko, dompet korban, dan sebuah handphone Oppo Reno 3 warna hitam.

Share
Topics
Editorial Team
Yuliani
Yogie Fadila
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us