Cekcok Berujung Maut, Pria di OKU Selatan Tusuk Tetangga hingga Meninggal

Perselisihan lama dua tetangga di Desa Tebat Gabus, OKU Selatan, berujung perkelahian pada 26 September 2026; JH (65) meninggal setelah ditusuk IF (37).
Menurut polisi, JH mendatangi IF dalam keadaan marah membawa parang dan melukainya. IF kemudian melawan dengan pisau saat terdesak; keduanya sempat dibawa ke rumah sakit.
Polisi masih mendalami kronologi, menyita pisau, parang, dan pakaian. IF telah ditangkap serta dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Perselisihan antara dua tetangga di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, berujung maut. Pria lanjut usia berinisial JH (65) tewas setelah terlibat perkelahian dengan tetangganya, IF (37), di Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam. Saat itu, IF didatangi JH yang datang dalam kondisi marah sambil membawa parang.
Melihat korban membawa senjata tajam, IF berusaha menghindari pertikaian. Namun JH justru mengejar dan menyerangnya hingga IF mengalami luka. Dalam kondisi terdesak, IF mengambil pisau dan melakukan perlawanan. Pisau mengenai tubuh JH di bagian punggung dan telinga.
1. Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit

Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia) Setelah kejadian, JH dan IF dibawa untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa JH tidak berhasil diselamatkan. Sementara IF mendapat perawatan dan akhirnya ditangkap polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan, kedua pria tersebut merupakan tetangga yang rumahnya berdampingan. Perselisihan keduanya juga sudah berlangsung cukup lama.
"Mereka tinggal bertetangga, persis bersebelahan. Pemicu pembunuhan karena dendam, sudah lama bertikai," ungkap Aston, Selasa (29/9/2026).
2. Polisi masih dalami kronologi

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat) Aston mengatakan, sebelum kejadian, korban dan tersangka kembali terlibat pertengkaran. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ketika korban mendatangi rumah IF hingga terjadi perkelahian.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi secara lengkap, termasuk bagaimana pertikaian tersebut berujung pada penusukan. "Kami masih dalami untuk mengungkap kronologi pasti kejadiannya," kata Aston.
3. Tersangka dijerat pasal penganiayaan

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, parang, serta beberapa lembar pakaian yang digunakan saat kejadian.
IF dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















