Remaja di Banyuasin Dicekoki Miras dan Diperkosa, Pelaku Dihakimi Warga

- Aditya Kurniawan (26) dihakimi warga karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
- Pelaku bekerja sama dengan pacarnya, Tepi Puspita Sari (23), dalam menjebak korban di rumah Tepi.
- Kedua pelaku memiliki hubungan pacaran dan dikenakan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Banyuasin, IDN Times - Aditya Kurniawan (26) babak belur dihakimi warga di Desa Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Pasalnya, warga geram dengan ulahnya terkait kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Saat beraksi, pelaku malah dibantu oleh sang pacar bernama Tepi Puspita Sari (23) yang akhirnya turut diamankan polisi. Perbuatan asusila tersebut terjadi di rumah pelaku Tepi di Desa Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat kejadian, korban berinisial CO (14) dibawa oleh temannya untuk bermain di rumah pelaku.
1. Korban diajak menenggak minuman keras sampai mabuk

Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo mengatakan, saat di rumah pelaku Tepi itu, korban rupanya diajak menenggak minuman keras sampai mabuk. Kemudian korban yang saat itu berada di ruang tamu langsung dibawa ke dalam kamar oleh pelaku Tepi.
"Lantas pelaku Aditya, yang merupakan kekasih pelaku Tepi masuk ke dalam kamar tersebut. Kemudian pelaku Aditya menyuruh Tepi untuk keluar kamar serta mematikan lampu kamar," ujarnya Sabtu (27/7/2024).
2. Korban langsung tersadar usai pelaku melakukan aksinya

Saat itulah pelaku Aditya melakukan aksi kejahatannya. Pascakejadian, korban langsung tersadar, dan melaporkan itu kepada keluarganya.
"Tidak lama kemudian, warga yang juga mengetahui kejadian itu langsung mengamankan kedua pelaku untuk di bawah ke Polsek Rantau Bayur. Namun sebelum diserahkan, pelaku sempat diamuk massa," jelasnya.
3. Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku dihajar warga

Usai membuat pelaku babak belur, barulah dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Rupanya saat pemeriksaan, kedua pelaku ini miliki hubungan yaitu berpacaran," jelas kasatreskrim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

















