Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria Bejat di Prabumulih Lecehkan Anak Kandung saat Tidur

Pelaku pelecehan terhadap anak kandung saat diringus Polres Prabumulih. (Dok. Polres Prabumulih)
Pelaku pelecehan terhadap anak kandung saat diringus Polres Prabumulih. (Dok. Polres Prabumulih)
Intinya sih...
  • Pelaku tega berbuat tak senonoh dengan putrinya ketika korban tengah tertidur
  • Korban terbangun dan pelaku langsung menghindar melarikan diri
  • Pelaku berdalih khilaf, namun polisi tidak serta-merta menerima pengakuannya begitu saja
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Prabumulih, IDN Times - Sapriadi (46), buruh harian lepas asal Kota Prabumulih ini diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih usai melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih remaja.

Mirisnya, pelaku tega berbuat tak senonoh dengan putrinya yang masih di bawah umur tersebut ketika korban tengah tertidur. Perbuatan keji tersebut akhirnya terbongkar dan pelaku ditangkap tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih pada Kamis (28/8/2025) saat berada di kawasan Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.

1. Pelaku diringkus bermula dari laporan kakek korban

Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com)
Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com)

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengatakan, pelaku diringkus bermula dari laporan seorang kakek inisial UJ (80) ke unit PPA Polres Prabumulih. Dalam laporannya, UJ mengaku cucunya inisial N (14) diduga menjadi korban pencabulan.

Kejadian bermula pada saat korban sedang tidur dan pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban melakukan pelecehan dengan cara meraba tubuh korban, kemudian pelaku membuka risleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya.

"Namun dikarenakan korban terbangun pelaku langsung menghindar dan melarikan diri serta melaporkan kejadian tersebut kepada kakeknya," ujarnya Selasa (2/9/2025).

2. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke unit PPA polres Prabumulih. Mendapat laporan itu, Tim Tekab Prabu melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di Jalan Gunung Kemala Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

"Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih," ungkap Kasat Reskrim.

3. Pelaku mengaku khilaf di hadapan polisi

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya di hadapan penyidik, Sapriadi mengakui perbuatannya. Ia berdalih khilaf, namun polisi tidak serta-merta menerima pengakuannya begitu saja.

“Pelaku mengaku khilaf, namun keterangannya ini masih kami dalami lagi,” jelas AKP Tiyan.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal perlindungan Anak UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi korban pelecehan seksual/Pexels
Ilustrasi korban pelecehan seksual/Pexels

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Harga Cabai di Palembang Fluktuatif, Disdag Mulai Gelar Pasar Murah

03 Sep 2025, 12:31 WIBNews