Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pria Bejat di OKU Selatan Perkosa Putri Kandungnya hingga Hamil

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)
Intinya sih...
- Pelaku memperkosa anak kandungnya sebanyak 20 kali sejak tahun 2024 hingga 2025, membuat korban hamil 14 minggu.
- Korban diancam akan dibunuh jika menolak keinginan pelaku, yang mengancamnya dengan pisau.
- Tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Aksi bejat dilakukan ID (48) warga Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan ini patut dihukum setimpal. Pelaku tega memperkosa anak kandungnya sendiri sejak korban masih berumur 16 tahun.
Tindak asusila tersebut terjadi sejak tahun 2024 hingga tahun 2025 sebanyak 20 kali. Korban kini hamil berusia 14 minggu.
Editorial Team
EditorMartin Tobing
Follow Us