Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria 65 Tahun Warga Lubuk Linggau Cabuli 5 Anak Bawah Umur di Masjid

Tersangka S saat ditangkap dan ditahan di Unit PPA Polres Lubuk Linggau (Dok: Polres Lubuk Linggau)
Tersangka S saat ditangkap dan ditahan di Unit PPA Polres Lubuk Linggau (Dok: Polres Lubuk Linggau)
Intinya sih...
  • Seorang lansia ditangkap karena mencabuli lima anak perempuan di bawah umur di Lubuk Linggau
  • Tersangka melancarkan aksinya di masjid dengan memeluk, mencium, dan melakukan pencabulan terhadap korban
  • Polisi berhasil menangkap tersangka yang mengakui perbuatannya, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S (65) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak perempuan di bawah umur. Penangkapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara atas laporan yang diterima Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

"Tersangka melancarkan aksinya dengan langsung memeluk dan mencium korban dibagian pipi dan bibir," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar, Jumat (7/2/2025).

1. Korban dicabuli di area masjid

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kurniawan menjelaskan, pencabulan itu menimpa lima pelajar berinisial JS (7), AC (11), JN (9), AS (8) dan NS (11). Kasus ini terungkap usai salah satu korban akhirnya angkat bicara dan menceritakan kejadian pencabulan ke orang tuanya.

Berdasarkan cerita tersebut, salah satu korban yang hendak menuju masjid untuk melaksanakan salat magrib dipanggil oleh tersangka S. Di area masjid itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban.

"Setibanya di masjid, korban dipanggil oleh tersangka dan tersangka langsung melakukan aksi pencabulan," jelas dia.

2. Korban melapor ke orang tua usai dicabuli tersangka

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban yang kaget melihat aksi pencabulan yang dilakukan tersangka S langsung berontak. Dirinya pulang dan menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.

"Karena tak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban lantas melaporkan kejadian itu ke unit PPA Polres Lubuk Linggau," jelas dia.

3. Tersangka akui melakukan pencabulan di area masjid

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangkan dan berhasil menangkap tersangka S. Tersangka disangkakan dengan asal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di lakukan di Masjid," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us