Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 2,1 Kilogram Sabu Malaysia

Press rilis penangkapan kurir sabu di Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua orang kurir sabu, yakni SU (39) dan AM (29). Keduanya ditangkap saat membawa sabu seberat 2,1 kilogram di daerah Simpang Sungki, Kertapati.

Kedua tersangka beroperasi pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, sabu yang disimpan di dalam jok motor akan dibawa ke sebuah tempat untuk diedarkan.

"Ini kasus lintas negara, barang bukti yang diamankan berasal dari Malaysia," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu (2/11/2022).

1. Sabu dibungkus kemasan Teh Cina

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan Teh Cina akan dibawa dan diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggu di kawasan Jalan Ki Marogan. Para tersangka diduga memiliki komplotan lain di Palembang.

"Sedang kita kembangkan lagi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ada di atasnya," jelas dia.

2. Kedua tersangka ditabrak saat melarikan diri

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Ngajib menjelaskan, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri. Petugas yang telah memantau keduanya, menabrak kedua tersangka saat menghindari kejaran.

"Karena mencoba melarikan diri, anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka sehingga bisa ditangkap," ujar dia.

3. Sabu tersebut akan diedarkan di Palembang

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kota Palembang. Keduanya bahkan mengaku terlibat bisnis ilegal itu sejak lima bulan terakhir.

"Keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us