Polrestabes Bantah Suami Sekap Istri di Palembang Hingga Tewas

Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihhartono membantah rumor yang beredar bahwa korban SI (24) meninggal dunia akibat disekap oleh sang suami Wahyu Saputra (25). Menurutnya, korban meninggal lantaran ditelantarkan saat sedang sakit parah, bukan karena sang suami sekap istri di Palembang.
"Seiring meninggal dunia korban, terdapat rumor yang berkembang, ada yang mengatakan bahwa SI korban penganiayaan suami ada juga yang mengatakan korban disekap. Itu informasi perlu kami luruskan, bahwa tidak ada penyekapan yang terjadi," ungkap Harryo, Selasa (28/1/2025).
1. Polisi tidak temukan tanda kekerasan di tubuh korban

Harryo menjelaskan, kondisi korban saat dibawa ke rumah sakit dalam keadaan mengerikan dimana secara fisik korban lemah. Setelah ada laporan dari pihak keluarga, polisi pun langsung melakukan pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa dokter di rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban.
"Hasil visum yang ada tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Keterangan dokter korban mengidap penyakit pneumonia yang pada akhirnya korban tidak terawat dan meninggal dunia," jelas dia.
2. Polisi bantah sempat lepas tersangka

Pihaknya membantah bahwa tersangka sempat ditangkap dan dilepaskan oleh polisi. Menurut Haryyo, usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang pada 22 Januari 2025, polisi masih menunggu perkembangan kondisi korban.
Lalu pada 23 Januari 2025, polisi mendapatkan informasi korban meninggal dunia sehingga dilakukan penindakan lebih lanjut dari laporan pada 24 Januari 2025. Saat itu, polisi menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Tadi malam (27 Januari 2025) kami melakukan tindakan, setelah polisi menyiapkan administrasi penyidikan dan terkumpulnya alat bukti dan saksi. Didapatkan fakta telah terjadi tindak pidana yang menjurus pada penelantaran terhadap istri yang berujung korban meninggal dunia dengan kondisi memprihatinkan," jelas dia.
3. Tersangka dianggap lalai yang berakibat korban meninggal

Tersangka Wahyu Saputra sudah ditetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya dinilai telah lalai dalam mengurus istrinya hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dari keterangan saksi dan alat bukti menguatkan bukti bahwa terjadi tindak pidana yang mengakibatkan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam pidana di atas lima tahun penjara," jelas dia.