Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengakuan Wahyu Telantarkan Istri Hingga Tewas: Tolak Hubungan Badan

Tersangka Wahyu Saputra (25) saat ditampilkan dalam press rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka Wahyu Saputra (25) saat ditampilkan dalam press rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Tersangka Wahyu Saputra menyesali perbuatannya menelantarkan istrinya yang menderita kanker paru-paru hingga meninggal dunia.
  • Korban dibiarkan tanpa asupan makanan bergizi dan tindakan medis, membuat kondisinya semakin kritis.
  • Wahyu mengaku menelantarkan istrinya karena kesal ajakannya untuk berhubungan badan ditolak SI yang sedang sakit.

Palembang, IDN Times - Tersangka Wahyu Saputra (25) hanya bisa menyesali perbuatannya menelantarkan SI (24), hingga menyebabkan istrinya tersebut meninggal dunia. Pasalnya, korban yang tengah menderita kanker paru-paru dibiarkan mati secara perlahan tanpa asupan makanan bergizi maupun tindakan medis yang tepat.

Kondisi sakit yang terus dibiarkan tersebut membuat kesehatan korban terus menurun. Hal ini membuat korban akhirnya mengalami sesak napas dan dilarikan ke RS Hermina Palembang saat kondisinya sudah kritis.

"Saya sangat menyesal, motifnya karena tidak mau diajak berhubungan badan pak," ungkap Tersangka Wahyu, Selasa (28/1/2025).

1. Wahyu sakit hati karena korban menolak berhubungan badan saat sakit

Tersangka WS ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Wahyu menjelaskan, dirinya menyesal dan tak menyangka kesehatan istrinya akan terus menurun dari waktu ke waktu. Dirinya pun mengaku sengaja tak membawa korban ke rumah sakit lantaran meyakini korban bisa sembuh dengan sendirinya.

"Karena saya sakit hati pak (tidak mau berhubungan badan," jelas dia.

2. Kapolrestabes pertanyakan kenapa korban tak dibawa ke RS

Tersangka WS ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihhartono yang mendengar pengakuan tersangka mengaku tak habis pikir dengan jalan pikiran tersangka. Dirinya menilai tersangka sudah lalai hingga membuat korban meninggal dunia.

"Minimal kamu memberitahukan keluarganya, istrimu semakin lemah dan semakin kurus," ungkap Harryo.

3. Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara

Tersangka WS ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan saat ini sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us