Banyuasin, IDN Times - Polres Banyuasin sudah mengantisipasi kepadatan kendaraan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Kabupaten Banyuasin menjelang puncak arus balik lebaran yang diprediksi 5-7 April 2025 nanti. Terutama pemberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.
Saat ini ada 11 lokasi kantong parkir yang dipersiapkan untuk mencegah kendaraan besar ini melintas di waktu yang dilarang. Adapun larangan melintas di jalan tol maupun non-tol itu berlaku 24 Maret 2025 mulai pukul 00.00 WIB, hingga 08 April 2025 pukul 24.00 WIB.
