Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penemuan Mayat di Pasar Satelit Linggau

Intinya sih...
  • Enam pemuda di Lubuk Linggau membuang mayat rekannya yang overdosis setelah pesta miras dan narkoba.
  • Tersangka terlibat dalam pemufakatan jahat dan membawa serta membuang jasad korban ke kawasan Pasar Satelit.
  • Para pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan kematian seseorang.

Lubuk Linggau, IDN Times - Enam pemuda di Lubuk Linggau terlibat pemufakatan jahat dengan membuang mayat rekannya bernama Robert Marlando Harap (20) yang meninggal ke kawasan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa (1/4/2025) lalu.

Korban diketahui meninggal dunia usai overdosis setelah meminum miras. Diduga karena ketakutan melihat rekannya meninggal, keenam pelaku lantas membawa mayat korban untuk dibuang.

"Polisi menemukan kejanggalan dari penemuan mayat yang terjadi pada hari kedua lebaran. Polisi pun melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap rekan korban," ungkap Wakapolres Lubuklinggau Kompol Syamsul, Senin (7/4/2025).

1. Korban awalnya hendak membayar utang

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan keenam tersangka yang merupakan rekan korban, yakni SW (24), MM (23), A (22), I (22), DK (35) dan DK yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Palembang. Keenam tersangka bersama korban diketahui sempat melakukan pesta miras pada malam takbiran, Minggu (30/4/2025) lalu.

Korban awalnya datang hendak membayar utang ke rumah tersangka DK. Namun karena melihat rekan-rekannya sedang pesta miras, korban pun ikut bergabung. Ketika mengkonsumsi miras korban turut menggunakan narkoba jenis ekstasi secara bersamaan.

"Korban sempat muntah karena mengalami overdosis," jelas dia.

2. Dua tersangka sempat menolak saat diajak membuang mayat korban

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Melihat korban meninggal dunia akibat overdosis para tersangka akhirnya panik. DK pun meminta kelima rekannya yang ada di sana untuk membawa jasad korban Robert menggunakan sepeda motor. Korban pun akhirnya dibuang oleh tersangka di lahan kosong di kawasan Pasar Satelit. Para tersangka berharap tidak terlibat dalam kasus kematian korban.

"Motif dari kejadian tersebut yakni para pelaku menghindari tanggung jawab hukum atas kematian korban akibat overdosis saat pesta miras dan narkoba," jelas dia.

Dari pengakuan tersangka MM dan SW yang turut membawa jasad korban mengaku sempat enggan terlibat membuang mayat korban. Namun, karena panik mereka pun terpaksa ikut dalam pemufakatan jahat tersebut.

"Akhirnya jenazah diangkut pakai motor lalu dibuang ke lahan kosong," jelas dia.

3. Para tersangka terancam 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan kematian seseorang dengan hukuman penjara selama lima tahun.

"Untuk penggunaan narkoba, lima pelaku akan dilakukan tes urine. Jika terbukti, mereka juga akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us