Palembang, IDN Times - Tersangka penelantaran istri berujung kematian yakni, Wahyu Saputra (25) terus menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangka Wahyu, dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tersangka utama peristiwa penelantaran istri yang mengakibatkan meninggal dunia saat ini sedang proses penyidikan. Kita prasangkakan pasal berlapis, yaitu pasal kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang dan UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihhartono, Kamis (30/1/2025).
