[BREAKING] Pria Telantarkan Istri di Palembang Ditetapkan jadi Tersangka

Palembang, IDN Times - Wahyu Saputra (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran istrinya sendiri SI (24) hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka WS saat ini telah resmi ditahan dan dalam pemeriksaan Unit PPA Polrestabes Palembang.
"Kami telah melakukan penangkapan tadi malam, WS suami korban atas pengaduan saudara Purwanto (kakak korban)," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (26/1/2025).
Menurut Harryo, pihaknya telah melakukan penyidikan mendalam sebelum menetapkan WS sebagai tersangka. WS diduga telah menelantarkan sang istri yang sedang menderita penyakit kanker paru-paru atau pneumonia.
"Perbuatan tersangka menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dalam bentuk penelantaran," jelas dia.
Harryo menyebut, buah dari penelantaran itu juga istri korban dibiarkan lemas di dalam kamar tanpa rujukan untuk dibawa ke rumah sakit.
"Akumulasi dari perbuatan melawan hukum itu membuat korban meninggal dunia," jelas dia.
Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan saat ini sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.