Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Dari penangkapan tersangka Dedi, polisi berhasil mengamankan dua plastik klip berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 210 gram. "Setelah tersangka diamankan, kami pun melakukan pengembangan untuk menangkap rekan tersangka yang menyimpan stok narkoba lainnya yang akan mereka edarkan," jelasnya.
Kemudian, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tersangka Fikriyansyah di Perumahan Harapan Jaya di Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, kota Lubuk Linggau.
"Saat ditangkap, kami menemukan tas ransel warna cokelat yang di dalamnya berisikan dua bungkus teh cina berisi sabu seberat bruto 2.106 gram, enam plastik klip berisikan 3.500 pil ekstasi warna pink, dan dua plastik klip yang berisikan 996 pil ekstasi warna hijau," jelasnya.