Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Lubuk Linggau

Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Lubuk Linggau
(Dua tersangka pengedar narkoba di Lubuk Linggau) IDN Times/istimewa
Intinya Sih
  • Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap Dedi Hendra Kusuma (49) dan Fikriyansyah (33) sebagai pengedar narkoba di dua lokasi berbeda di Sumatera Selatan.
  • Dari kedua pelaku, disita sabu seberat 2,3 kg dan 4.496 pil ekstasi dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dan Sabtu.
  • Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Lubuk Linggau, IDN Times -Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap dua pria pengedar narkoba di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yakni Dedi Hendra Kusuma (49), dan Fikriyansyah (33). 

Keduanya diamankan dalam penggerebekan Jumat (8/11/2024) dan Sabtu (9/11/2024) di dua lokasi berbeda. Dari dua pelaku itu, petugas mengamankan sabu seberat 2,3 kg dan 4.496 pil ekstasi. 

1. Berbekal laporan masyarakat

(Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Lubuk Linggau) IDN Times/istimewa
(Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Lubuk Linggau) IDN Times/istimewa

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Nopera Enam Jaya mengatakan, petugas pertama kali mengamankan tersangka Dedi di sebuah rumah di Gang Setapak, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumsel, Jumat (8/11) pukul 17.10 WIB.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dan akhirnya Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan tersangka," ujarnya, Senin (11/11/2024).

2. Narkoba disimpan dalam tas ransel coklat

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penangkapan tersangka Dedi, polisi berhasil mengamankan dua plastik klip berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 210 gram. "Setelah tersangka diamankan, kami pun melakukan pengembangan untuk menangkap rekan tersangka yang menyimpan stok narkoba lainnya yang akan mereka edarkan," jelasnya.

Kemudian, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tersangka Fikriyansyah di Perumahan Harapan Jaya di Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, kota Lubuk Linggau.

"Saat ditangkap, kami menemukan tas ransel warna cokelat yang di dalamnya berisikan dua bungkus teh cina berisi sabu seberat bruto 2.106 gram, enam plastik klip berisikan 3.500 pil ekstasi warna pink, dan dua plastik klip yang berisikan 996 pil ekstasi warna hijau," jelasnya.

3. Sampel barang bukti sedang diuji laboratorium di Polda

Ilustrasi generasi muda yang terjerat narkoba (https://pixabay.com/)
Ilustrasi generasi muda yang terjerat narkoba (https://pixabay.com/)

Nopera mengatakan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk sampel barang bukti sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan uji laboratorium. Sementara untuk kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan masih kami lidik mengenai jaringan narkoba dari kedua pengedar ini," ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuliani
Martin Tobing
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More