Palembang, IDN Times - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang bersama tim dokter forensik RS Bhayangkara Palembang melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah korban pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (22) di salah satu penginapan di kawasan Perintis Kemerdekaan.
Proses ekshumasi dilakukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Talang Petai, Kecamatan Plaju Darat, Palembang, untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait penyebab kematian korban.
"Ekshumasi hari ini dilakukan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Selasa (14/10/2025).