Polisi Bongkar Sindikat Penjual Antigen Palsu di OKU Selatan

OKU Selatan, IDN Times - Polres OKU Selatan menangkap empat orang dalam kasus pembuatan surat antigen palsu. Keempat tersangka merupakan sindikat yang menjalankan aksinya selama satu bulan lebih, namun baru terungkap pada September 2021.
Sindikat ini bekerja mencari masyarakat khususnya penumpang travel yang akan bepergian ke luar kota. Mereka menawarkan surat antigen agar para penumpang tidak kesulitan saat berpindah wilayah.
"Kami sudah lakukan jual beli antigen palsu ini sejak Agustus lalu. Satu surat antigen palsu di jual Rp100.000, jadi per orang mendapatkan Rp25.000," ungkap tersangka R, eks honorer sebuah puskesmas di Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selasan, Sumsel, Selasa (14/9/2021).
1. Para sindikat memalsukan tandatangan dan cap Puskesmas

R bekerja dengan tiga orang rekan lainnya. Mereka adalah DA (35), seorang kondektur warga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan. Lalu DE (38) sopir travel warga Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, dan MY (38) warga Hangkusa, Kecamatan Ranau Tengah, OKU Selatan.
Tugas DE, MY, dan DA adalah menawarkan kepada para penumpang yang umumnya akan ke luar kota tanpa tes terlebih dulu. Para penumpang yang telah didata langsung dibuatkan R surat antigen palsu.
"Surat palsu ini dibuat dengan tanda tangan dan cap palsu Puskesmas," jelas dia.
2. Para sindikat telah menjual 28 surat antigen palsu

Terbongkarnya surat antigen palsu ini bermula dari laporan seorang dokter yang bertugas di puskesmas tempat surat dikutip. Ia mengaku tidak pernah menandatangani pembuatan surat hasil swab tersebut, dan melaporkan hal itu ke Polres OKU Selatan.
"Dari data yang ada, mereka telah berhasil menjual sebanyak 28 surat antigen palsu selama beroperasi," ungkap Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.
3. Tersangka terancam enam tahun penjara

Indra menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 12 lembar surat keterangan dokter rapid antigen palsu, satu unit handphone, printer, dan laptop.
"Keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," tutup dia.