Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku balap liar di Kota Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Balapan liar di Jalan Kolonel H Burlian Palembang akhirnya mendapat tindakan tegas Satlantas Polrestabes Palembang. Kasus ini mencuat setelah video balapan terekam kamera netizen.

Dua mobil mewah ditilang polisi jenis Ferrari warna merah dengan nomor polisi B 41 NI serta Mitshubisi Pajero hitam dengan nomor polisi BG 1679 ML. Belakangan diketahui jika mobil Ferrari milik suami owner Daviena Skincare.

"Mereka melebihi kecepatan maksimal (dalam kota) di Jalan Burlian sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (13/10/2022). Alhamdulillah, kami amankan dan diilang dengan Pasal 287 dan 297 UU Lalu Lintas," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, Senin (16/10/2023).

1. Berawal dari ingin tes kendaraan

Ilustrasi tilang elektronik (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurut Emil, pelaku balap liar di jalan protokol tersebut bernama Muhammad Tri dan Ahmad Fikri. Keduanya mengaku iseng memacu kendaraannya hanya untuk mengetes mobil.

"Info yang kami terima jika yang bersangkutan pulang dari suatu daerah di persimpangan. Setelah itu mereka sepakat untuk mengetes kendaraan," jelas dia.

2. Pengemudi dan mobil dilengkapi surat

Ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua mobil yang dipakai untuk balap liar tersebut terdata milik perusahaan. Kedua pengendara diketahui juga memiliki surat-surat lengkap.

"Surat-surat kendaraan semuanya sesuai dan pajak kendaraan hidup," jelas dia.

3. Polisi amankan kendaraan pelaku

ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua pelaku ditilang dengan Pasal 287 dan 297 UU Lalu Lintas. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan balap liar lantaran membahayakan masyarakat.

"Untuk sementara kendaraan kami amankan," tutup dia.

Editorial Team