Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi trauma penganiayaan KDRT (freepik.com/freepik)

Intinya sih...

  • Bripka RRM ditangkap setelah dilaporkan menganiaya mantan pacarnya, Wina Septianty (25), dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Polda Sumsel.
  • RRM menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, serta akan diproses pidana dan pelanggaran kode etik oleh Bidpropam Polda Sumsel.
  • Penganiayaan terhadap Wina viral di media sosial setelah korban menyebarkannya ke akun Instagram pribadi, dengan Wina mengalami babak belur di bagian wajah usai dipukul oleh Bripka RRM.

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap Bripka RRM yang dilaporkan menganiaya mantan pacarnya Wina Septianty (25). Penangkapan itu berlangsung Rabu (16/4/2025) usai Wina membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Bripka RRM tercatat sebagai anggota Polrestabes Palembang dan dia sudah kita amankan kemarin malam," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya saat dikonfirmasi pesan singkat, Kamis (17/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di