Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal di Muba
Konfrensi Pers Polda Sumsel terkait aktivitas penyulingan minyak ilegal di Muba (Dok: Humas Polda Sumsel)
  • Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 4 pelaku penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin setelah kebakaran terjadi di lokasi tersebut.
  • Keempat tersangka yang diamankan bertanggung jawab atas kebakaran dan diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar sesuai Pasal UU Migas pasal 53.
  • Aktivitas penyulingan ilegal dapat merusak lingkungan, menimbulkan korban jiwa, dan kerugian negara, dengan salah satu pemilik usaha mengaku telah beroperasi selama satu tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap empat orang pelaku penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba). Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan terhadap kasus kebakaran penyulingan ilegal di Bumi Serasan Sekate.

"Ada empat orang yang kita amankan dan menjadi tersangka. Mereka pekerja dan pemilik lokasi penyulingan minyak ilegal," ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo, Kamis (1/2/2024).

1. Polisi telusuri sebab kebakaran di Muba

Konferensi Pers Polda Sumsel terkait aktivitas penyulingan minyak ilegal di Muba (Dok: Humas Polda Sumsel)

Bagus menerangkan identitas keempat tersangka yang diamankan yakni Hairul (42), Hidayat (47), Menri (38) dan Rusdi (40). Keempat pelaku bertanggung jawab atas kebakaran sepanjang Januari 2024.

"Keempat tersangka kita kenakan Pasal UU Migas pasal 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar," ungkap dia.

2. Dua pekerja dan dua pemilik lokasi penyulingan ditangkap

Konferensi Pers Polda Sumsel terkait aktivitas penyulingan minyak ilegal di Muba (Dok: Humas Polda Sumsel)

Kasus pertama kebakaran di lokasi penyulingan terjadi pada 12-13 Januari 2024. Dari sana polisi mengamankan dua orang berinisial Hidayat dan Hairul selaku pemilik usaha. Selanjutnya pada 24 Januari 2024, polisi kembali menangkap dua tersangka lain Rusdi dan Menri.

"Aktivitas penyulingan minyak ilegal dampaknya bisa merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan menimbulkan kerugian negara," jelas dia.

3. Buka tempat penyulingan bermodal Rp100 juta

Konferensi Pers Polda Sumsel terkait aktivitas penyulingan minyak ilegal di Muba (Dok: Humas Polda Sumsel)

Hairul selaku pemilik usaha mengakui jika usahanya tersebut sudah beroperasi selama satu tahun. Dirinya mengeluarkan modal Rp100 juta untuk penyulingan ilegal tersebut.

"Saya belajar dari teman-teman yang lebih dulu beroperasi. Setelah diolah (minyak ilegal) dijual ke mana saja yang menerima hasil sulingan," tutup dia.

Editorial Team

Related Article