Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polda Sumsel Sita 70 Karung Pakaian Bekas Impor dari Pedagang

Pakaian bekas diamankan Polda Sumsel (Dok: istimewa)
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan menyita puluhan karung pakaian bekas di wilayah Palembang. Hal ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas dari luar negeri.
"Kita melakukan penyitaan ataupun menerima serahan pakaian bekas dari pedagang di kota Palembang," ungkap Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Jumat (24/3/2023).
1. Pedagang thrift dapat arahan dari polisi
Ilustrasi barang-barang thrift (unsplash/Noémie Roussel)
Hadi menerangkan, ada 70 karung pakaian bekas milik pedagang yang diamankan. Impor pakaian bekas yang merajai Indonesia dinilai mengorbankan industri pakaian di Indonesia sehingga dilakukan penindakan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan.
"Untuk pedagang hanya kita lakukan pendataan serta kami berikan edukasi," ungkap dia.
2. Para pedagang dapat untung Rp1 juta per karung
Editorial Team
EditorRangga Erfizal
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us