Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Lina Mukherjee

Palembang, IDN Times - Penyidik Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menyatakan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee telah lengkap. Penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan, Senin (22/5/2023) mendatang.
"Berkas tahap satu sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Akan diserahkan ke kejaksaan," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinto, Sabtu (20/5/2022).
1. Polda Sumsel akan tunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan
Menurutnya setelah kasus ini diserahkan ke kejaksaan maka, seluruh perkara akan berada dibawah kewenangan kejaksaan. Pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan berkas yang diserahkan jika ada koreksi.
"Selanjutnya seluruh kewenangan ada di pihak kejaksaaan untuk melakukan pemeriksaan, apa bila ada hal-hal yang harus dilengkapi Surat P 18 dan surat petunjuk P 19," jelas Agung.