Palembang, IDN Times - Penyidik Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menyatakan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee telah lengkap. Penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan, Senin (22/5/2023) mendatang.
"Berkas tahap satu sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Akan diserahkan ke kejaksaan," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinto, Sabtu (20/5/2022).