Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Penyidik Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menyatakan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee telah lengkap. Penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan, Senin (22/5/2023) mendatang.

"Berkas tahap satu sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Akan diserahkan ke kejaksaan," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinto, Sabtu (20/5/2022).

1. Polda Sumsel akan tunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya setelah kasus ini diserahkan ke kejaksaan maka, seluruh perkara akan berada dibawah kewenangan kejaksaan. Pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan berkas yang diserahkan jika ada koreksi.

"Selanjutnya seluruh kewenangan ada di pihak kejaksaaan untuk melakukan pemeriksaan, apa bila ada hal-hal yang harus dilengkapi Surat P 18 dan surat petunjuk P 19," jelas Agung.

2. Lina terancam 5 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di