Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polda Sumsel Gerebek Pabrik Mi, Amankan 200 Kg Mi Berformalin

Ilustrasi mie instan. Pixabay
Intinya sih...
- Pabrik mi kuning di Lubuk Linggau digerebek polisi karena diduga mengandung formalin bercampur borak setelah beroperasi selama 5 tahun.
- Penangkapan pabrik mi berformalin berawal dari laporan masyarakat, dengan lebih kurang 200 Kg mi formalin yang siap diedarkan ke pasar.
- Pemilik pabrik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun, dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polda Sumsel.
Lubuk Linggau, IDN Times - Pabrik mi kuning yang terletak di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, digerebek Tim Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (18/4/2024).
Polisi menggerebek pabrik mi kuning yang sudah beroperasi selama 5 tahun tersebut, karena diduga produk mengandung formalin bercampur borak. Saat digerebek, pemilik pabrik langsung diamankan oleh petugas.
Editorial Team
EditorDeryardli Tiarhendi
EditorYuliani
Follow Us