Lubuk Linggau, IDN Times - Pabrik mi kuning yang terletak di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, digerebek Tim Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (18/4/2024).
Polisi menggerebek pabrik mi kuning yang sudah beroperasi selama 5 tahun tersebut, karena diduga produk mengandung formalin bercampur borak. Saat digerebek, pemilik pabrik langsung diamankan oleh petugas.