Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mie instan. Pixabay

Intinya sih...

  • Pabrik mi kuning di Lubuk Linggau digerebek polisi karena diduga mengandung formalin bercampur borak setelah beroperasi selama 5 tahun.
  • Penangkapan pabrik mi berformalin berawal dari laporan masyarakat, dengan lebih kurang 200 Kg mi formalin yang siap diedarkan ke pasar.
  • Pemilik pabrik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun, dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polda Sumsel.

Lubuk Linggau, IDN Times - Pabrik mi kuning yang terletak di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, digerebek Tim Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (18/4/2024).

Polisi menggerebek pabrik mi kuning yang sudah beroperasi selama 5 tahun tersebut, karena diduga produk mengandung formalin bercampur borak. Saat digerebek, pemilik pabrik langsung diamankan oleh petugas.

Editorial Team

Tonton lebih seru di