Palembang, IDN Times - Selama tahun 2019 ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan 50 perkara penyelundupan minyak ilegal.
Menurut Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli Bahuri, Ini merupakan upaya dari Polda Sumsel memberantas permainan minyak ilegal yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak memiliki izin eksploitasi.
"Saat masuk di Polda Sumsel, saya perintahkan Dirkrimsus untuk menyelidiki penyelundupan migas, mulai dari penambangan, eksploitasi dan usaha ilegal. Kami sudah melakukan penyelidikan, selama tahun 2019 ada 50 perkara dengan jumlah tersangka 86 orang, 13 perkara sudah lengkap dan berkasnya dikirimkan ke kejaksaan, 37 masih dalam penyelidikan. Terakhir kita tangkap 8 orang beberapa waktu lalu," ujar Firli, saat gelar perkara ungkap kasus migas tahun 2019, di Mapolda Sumsel, Rabu (30/10).