Palembang, IDN Times - Sebanyak 27 orang juru parkir (Jukir) ditangkap dan dibawa ke Polda Sumsel karena memungut biaya parkir melebihi retribusi yang diatur Peraturan Daerah (Perda), Rabu (22/11/2023). Pungli oleh puluhan jukir di Palembang tersebut membuat resah masyarakat.
"Kita amankan untuk diberikan peringatan. Mereka kita data dan lakukan identifikasi," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (23/12/2023).
