Palembang, IDN Times - Perwira Mmenengah (Pama) AKBP Dalizon divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalizon terbukti karena menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana kurungan dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Mangapul Manalu, Rabu (19/10/2022).