PN Tipikor Palembang Vonis AKBP Dalizon Penjara 3 Tahun

Palembang, IDN Times - Perwira Mmenengah (Pama) AKBP Dalizon divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalizon terbukti karena menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana kurungan dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Mangapul Manalu, Rabu (19/10/2022).
1. Dalizon diminta kembalikan kerugian negara
Sebelum menjabat Kapolres OKU Timur, Dalizon merupakan mantan pejabat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Ia tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
"Terdakwa juga diminta membayar sejumlah uang ganti kerugian negara Rp10 miliar. Bila satu bulan tidak dipenuhi setelah vonis dinyatakan inkrah, maka seluruh harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh JPU," ungkap Dalizon.