AKBP Dalizon Tolak Tuntutan Kembalikan Uang Gratifikasi Rp10 Miliar

Palembang, IDN Times - Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon melalui kuasa hukumnya Anwarsyah, membacakan nota pembelaan kasus korupsi gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Dalam pledoi, Dalizon mengakui telah menerima uang dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba).
Namun uang tersebut tak dinikmati sendiri, sehingga Dalizon menolak untuk mengganti uang kerugian negara seperti yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika memang harus dikembalikan, maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar, namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," ujar Anwarsyah, Rabu (5/10/2022).
1. Uang dibagi-bagi untuk Perwira Menengah Polri

Anwarsyah menjelaskan, Dalizon saat persidangan membeberkan pihak-pihak yang turut menerima uang itu. Dalam keterangannya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Anton Setiawan, ikut menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.
Sedangkan dua Kanit bawahan Dalizon yakni Pitoy, Salupen, dan Haryadi, juga mendapatkan jatah berbeda. Mereka mendapat Rp1 miliar tiap orang.
"Uang gratifikasi yang diterima klien kami tidak dinikmati sendiri, ada pihak-pihak lain turut menikmati," ujar dia.
2. Minta hakim setuju usulan JC

Beberapa nama yang telah disebutkan Dalizon turut menerima uang suap tak pernah dihadirkan oleh JPU. Hal inilah membuat Dalizon merasa ditumbalkan untuk kejahatan yang sama.
"Sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan sejumlah nama termasuk pihak Dinas PUPR. dan diperintahkan untuk segera diproses secara hukum," jelas dia.
Dalizon berharap, permintaan sebagai Justice Collaborator yang telah diajukan oleh terdakwa sebelum pemeriksaan perkara di persidangan, bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim setelah ia membuka pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
3. Dalizon dituntut empat tahun penjara

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dalizon selama empat tahun penjara karena dinilai telah menerima uang gratifikasi pada 2019 lalu. JPU meminta Dalizon mengembalikan uang Rp10 miliar, dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurang.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi serta pemerasan.