Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Palembang mulai dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) telah menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan aturan tersebut.
Dalam aturan ditetapkan jika waktu operasional untuk tempat hiburan, seperti restoran yang berada di hotel, boleh dibuka dengan kapasitas serta jam operasional terbatas. Yakni hanya boleh buka pukul 21.00-24.00 WIB.