Petugas Linmas TPS 27 Palembang Akui Motifnya Bacok Ketua KPPS

- Tersangka Rio Ferlanda melakukan pembacokan terhadap Ketua KPPS TPS 27 saat Pemilu.
- Rio kesal melihat tatapan sinis korban, pulang ke rumah ambil parang, dan pukul korban.
- Polisi menyebut ada dua motif: cek-cok mulut terkait pencoblosan dan permintaan pelaku untuk menghentikan perhitungan suara.
Palembang, IDN Times - Tersangka Rio Ferlanda (34) tak menampik perbuatannya melakukan pembacokan terhadap Ketua KPPS TPS 27, RM Osa (34), saat pemilihan umum (Pemilu), Rabu (14/2/2024) lalu.
Kepada petugas kepolisian, Rio mengaku kesal melihat muka sinis dari korban yang menatap dirinya. Tersangka merasa korban menatapnya dengan tatapan merendahkan.
"Tidak ada masalah, hanya saja dia terlihat sinis saat menatap saya, seperti orang yang tidak senang," ungkap tersangka Rio, Sabtu (17/2/2024).
1. Tersangka menyerahkan diri karena permintaan sang istri

Rio yang kesal melihat tatapan sinis pelaku lantas pulang ke rumah saat jam istirahat. Dirinya pulang membawa parang dan kembali ke TPS untuk mencari korban.
"Pas waktu istirahat, saya pulang ke rumah mengambil parang dan langsung saya pukul ke dia," jelas dia.
Usai melakukan pembacokan, Rio mengaku langsung melarikan diri. Namun, setelah dua hari kabur dirinya langsung menyerahkan diri.
"Khilaf Pak. Saya menyerahkan diri semalam, diminta oleh istri agar masalah ini segera selesai," jelas dia.
2. Polisi sebut ada dua motif melatarbelakangi pembacokan

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan pembacokan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB saat perhitungan suara berlangsung
"Setelah ada peristiwa itu, anggota kita melakukan olah TKP dan memeriksa saksi di lokasi. Pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu saudaranya di kawasan IB II Palembang," jelas dia.
Harryo menyebut, ada dua motif yang melatarbelakangi peristiwa pembacokan di TPS 27 tersebut. Pertama, sekitar pukul 11.00 WIB sempat terjadi cek-cok mulut antara korban dan pelaku terkait pencoblosan.
"Pelaku minta didahulukan, karena istrinya sedang hamil namun ditolak oleh korban, lantaran yang ingin mencoblos adik iparnya bukan sang istri. Sempat terjadi cekcok mulut," jelas dia.
3. Tersangka terancam pidana penjara 2 tahun

Kemudian versi kedua, sekitar pukul 18.00 WIB, saat perhitungan suara dilakukan terdengar suara adzan berkumandang. Lalu, pelaku meminta korban untuk menghentikan proses perhitungan suara.
"Namun permintaan itu tidak digubris oleh korban, dan menunjukan mimik muka tidak senang terhadap tersangka. Hal inilah yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati. Hingga nekat melakukan perbuatannya," jelas dia.
Tersangka terancam dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara diatas dua tahun.
“Turut juga diamankan sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan pelaku membacok korban. Serta satu stell pakaian dan celana yang dikenakan oleh korban saat kejadian," tutup dia.



















