Petani di Musi Rawas Jual Narkoba, Simpan Sabu di Pohon Kelapa

- Petani di Musi Rawas ditangkap karena nyambi jualan sabu
- Barang bukti sabu seberat 44,8 gram berhasil diamankan polisi
- Jaringan tersangka diduga dikendalikan oleh napi narkotika dari balik jeruji besi
Musi Rawas, IDN Times - Seorang petani bernama Santoso (35) warga Desa Sumber Sari, Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tak bisa mengelak saat dibekuk aparat kepolisian. Santoso kedapatan nyambi berjualan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus maraknya penjualan narkotika. Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti di rumah tersangka.
"Tersangka menyimpan barang bukti sabu di belakang rumah yang diselipkan di pelepah pohon kelapa," ungkap Kasat Narkoba Polres Mura, AKP M Romi, Selasa (18/6/2024).
1. Polisi kembangkan kasus sebelumnya

Romi menjelaskan, polisi mengamankan narkotika yang disimpan di dalam plastik bening berisi kristal putih atau sabu seberat 44,8 gram. Lalu satu unit timbangan digital, dan satu sedotan (pipet) yang dipotong miring.
"Penangkapan Santoso merupakan pengembangan dari penangkapan pemakai narkotika yang mendapat sabu tersebut dari tersangka Santoso," jelas dia.
2. Diduga jaringan bandar narkoba

Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan mengenai jaringan tersangka Santoso. Penangkapan tersangka merupakan pengembangan atas kasus Abdul Rosit Rois dan Amir Salim yang juga pengedar sabu di Musi Rawas.
Dari dugaan awal pihak kepolisian, jaringan para tersangka digerakkan oleh salah satu napi narkotika berinisial IF yang mengendalikan dari balik jeruji besi.
"Masih kita kembangkan lebih lanjut," jelas dia.
3. Tersangka dikenakan UU soal narkotika

Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.