Perusahaan Pembakar Gambut Diminta Ganti Rugi Rp601 Miliar

- Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatan KLHK terhadap PT Kosindo Supratama terkait karhutla 2023.
- Perusahaan diminta membayar denda Rp601 miliar untuk pemulihan ekosistem di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.
- Majelis Hakim memerintahkan pemulihan lahan yang rusak seluas 3.049,46 Hektare dan memberi hukuman 6% per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup.
Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) terhadap PT Kosindo Supratama terkait kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Rabu (30/10/2024).
Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara mengabulkan gugatan dan meminta perusahaan tersebut untuk membayar ganti rugi guna pemulihan ekosistem di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) akibat karhutla 2023 silam.
"Mengadili bahwa perkara kebakaran lahan yang terjadi di Sumsel dan menghukum pihak tergugat PT Kosindo Supratama untuk membayar denda Rp601 miliar," bunyi amar putusan yang dibacakan Agus.
1. Hakim berikan hukuman setengah dari tuntutan

Putusan majelis hakim tersebut hanya memberikan hukuman dari setengah tuntutan yang diajukan KLHK sebesar Rp1,1 triliun. Rinciannya Rp333 miliar untuk kerusakan ekologis atau lingkungan dan Rp809 untuk pemulihan.
"Selain itu menghukum tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan di tanah yang dikuasai oleh PT Kosindo Supratama di wilayah Tulung Selapan," jelas dia.
2. Hakim minta perusahaan pulihkan 3 ribu Ha lahan yang rusak

Dalam putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan pemulihan lahan yabg terbakar akan dilakukan di luasan lahan yang rusak sebesar 3.049,46 Hektare (ha). Adapun lahan yang rusak sebagian besar merupakan gambut sehingga dalam amar putusan juga disebutkan bahwa perusahaan tergugat harus segera memperbaiki kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.
"Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya," jelas dia.
3. Majelis hakim sempat lakukan sidang lapangan ke lokasi kebakaran

Berdasarkan gugatan yang dilayangkan, KLHK sempat melakukan pemeriksaan citra satelit pada 16 Oktober 2023 silam. Pemeriksaan citra sateleit itu dilanjutkan dengan melakukan verifkasi lapangan guna mengecek kebakaran yang melanda area gambut yang terbakar seluas 3 ha.
Dari hasil pemeriksaan lapangan itu juga diketahui bahwa hasil laboratorium menunjukan kebakaran terjadi akibat kelalaian dimana perusahaan memiliki sarana minim dalam mengantisipasi kebakaran.
Sementara Humas PN Palembang, Romi Sinatra mengatakan, bahwa majelis hakim menggunakan pertimbangan fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti dan saksi. Hakim menyatakan bahwa putusan ini menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak.
"Majelis hakim telah memeruksa perkira pada persidangan dengan mempertimbang fakta dan barang bukti yang diajukan baik tergugat dan penggugat. Majelis hakim juga menyempatkan untuk melakukan sidang lapangan ke lokasi lahan yang terbakar," ungkap dia.