Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil, 2 Pria di Muba Ditangkap

- Perbuatan bejat tersebut dilakukan bertahun-tahun hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan
- Peristiwa memilukan ini telah berlangsung sejak Juni tahun 2021
- Merasa tidak lagi sanggup menanggung penderitaan yang dialaminya, korban melaporkan kasus ini ke Polres Muba
- Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba berhasil meringkus dua tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan bertahun-tahun hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan. Dua tersangka tersebut yakni DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan bapak angkat korban, serta TS (34), warga yang juga berdomisili di Sungai Lilin.
1. Korban melahirkan bayi laki-laki namun meninggal dunia

Kasatreskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, berdasarkan laporan korban, peristiwa memilukan ini telah berlangsung sejak Juni 2021. Bermula di sebuah kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya yang ditempati pelaku DR dan korban.
"Saat itu tersangka DR diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022. Sayangnya, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan," ujarnya Sabtu (28/2/2025).
2. Korban kembali diperkosa oleh pelaku TS hingga hamil

Malangnya, korban kembali mengalami kejadian serupa pada Mei hingga Juli 2022. Kali ini dilakukan oleh tersangka kedua, TS, yang juga diduga memperkosa korban hingga korban kembali hamil dan melahirkan.
"Akibat perbuatan RS, korban melahirkan seorang anak perempuan pada April 2023. Saat ini anak tersebut berada dalam pengasuhan TS," ungkapnya.
Merasa tidak lagi sanggup menanggung penderitaan yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Muba. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, Satreskrim Polres Muba menetapkan DR dan TS sebagai tersangka.
3. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Palembang–Jambi

Kedua tersangka berhasil ditangkap Jumat kemarin di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, oleh Tim Unit PPA yang dibackup Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba serta Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.
"Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga sudah disita dan saat ini korban telah mendapatkan pendampingan oleh Unit PPA," ungkap kasat.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593