Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Pekerja Diamankan
(Kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di kecamatan Babat Toman kabupaten Muba) IDN Times/istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Sebuah tempat illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang terletak di KM 2, Dusun VII, Desa Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan terbakar pada Senin (20/11/2023) sore. Api yang menghanguskan tempat penyulingan ilegal diduga kuat berasal dari mesin penyedot minyak.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun polisi belum berhasil mengamankan sang pemilik, hanya menangkap seorang pekerja yang berada di lokasi saat kejadian. 

1. Pekerja sedang menyedot minyak sebelum kejadian

(Kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di kecamatan Babat Toman kabupaten Muba) IDN Times/istimewa

Kronologis kebakaran bermula saat sejumlah pekerja sedang melakukan kegiatan penyedotan. Api yang keluar menyambar drum dan sejumlah baby tank tempat penampungan minyak.

Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Babat Toman langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat. Petugas mengamankan seorang pekerja bernama Muslim (43), warga Dusun I Desa Toman, pada Selasa (21/11/2023) malam.

2. Tersangka mendapat upah Rp4 juta setiap bulan

(Tersangka yang diamankan dalam kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Muba) IDN Times/istimewa

Plt Kasat Reskrim Polres Muba, Iptu Dedi Kurniawan, mengatakan tersangka Muslim mendapatkan upah Rp4 juta setiap bulan. Pihak kepolisian juga sudah memasang garis polisi di area pasca terbakar 

“Pemilik penyulingan minyak ilegal itu bernama Sudarmaji. Kasus kebakarannya masih diselidiki," terang Dedi saat ungkap kasus, Kamis (23/11/2023) sore.

3. Tersangka terjerat pasal Migas dengan ancaman 5 tahun penjara

Ilustrasi kilang minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 3 buah kerangka tandon bekas terbakar, dan 3 buah drum bekas terbakar. Berikut 1 buah selang bekas terbakar, 1 buah tungku berbentuk persegi empat terbuat dari besi dengan kapasitas atau volume kurang lebih 12.000 liter.

Dua buah tandon persegi dengan kapasitas 1.000 liter yang berisi minyak hasil olahan diduga jenis bensin kurang lebih sekitar 2.000 liter.

"Tersangka bakal dijerat Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp50 miliar," tegasnya.

Editorial Team

Related Article