Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin

Penggeledahan sejumlah ruangan di kantor PUPR dan Sekda Banyuasin (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pekerjaan tahun 2023 di Banyuasin.
  • Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PUPR dan UKPBJ, masih dalam penyelidikan terkait dana APBD khusus.
  • Penggeledahan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Banyuasin, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel menggeledah kantor pemerintah di Kabupaten Banyuasin terkait dugaan korupsi sejumlah pekerjaan yang dilakukan pada tahun anggaran 2023 silam. Dua kantor yang didatangi penyidik yakni, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Sekretariat Daerah Banyuasin, Jumat (7/2/2025). 

"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, Sabtu (8/2/2025).

1. Penyidik masih kumpulkan barang bukti dugaan korupsi

Penggeledahan sejumlah ruangan di kantor PUPR dan Sekda Banyuasin (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan korupsi dana APBD berasal dari dana keuangan bersifat khusus yang terjadi di Banyuasin. Dalam kasus ini penyidik bergerak setelah ada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumsel per tanggal 10 Januari 2025 silam.

"Dari kegiatan penggeledahan di kedua tempat berlangsung tertib dan kondusif," jelas dia.

2. Sejumlah dokumen dibawa penyidik

Penggeledahan sejumlah ruangan di kantor PUPR dan Sekda Banyuasin (Dok: Kejati Sumsel)

Menurut Vanny, penyidik masih bekerja mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat para terduga pelaku tipikor yang ada. Pihaknya membawa sejumlah alat bukti dari kedua lokasi dalam penyidikan di Komplek Perkantoran Banyuasin tersebut.

"Beberapa data dan dokumen terkait dugaan tipikor tersebut sudah kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut," jelas dia.

3. Penyidik kumpulkan barang bukti usai terbit perintah penggeledahan

Penggeledahan sejumlah ruangan di kantor PUPR dan Sekda Banyuasin (Dok: Kejati Sumsel)

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumsel tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us