Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

OKI, IDN Times - MBSAA alias AS (32) ditangkap tim gabungan Opsnal Unit Pidum dan Unit PPA Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (22/11/2020) lalu. Ia diduga memerkosa serta melakukan pencabulan tujuh orang santriwati pondok pesantren (ponpes) yang terletak Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

"Tersangka adalah pengasuh ponpes di Desa Tegal Sari. Berbekal informasi warga, kami menangkap pelaku saat melarikan diri ke Lampung," ungkap Kasubag Humas Polres OKI, AKP Iriansyah, Rabu (25/11/2020).

1. Korban pemerkosaan masih di bawah umur

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Korban dari tersangka diketahui merupakan anak di bawah umur dengan usia 14 hingga 17 tahun. Korban tersebut berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RP (16), SL (16),ER (16) dan IN (17). Para korban diketahui dilecehkan oleh tersangka saat berada di ponpes.

"Tersangka diketahui melakukan persetubuhan dengan tiga santriwati, empat lainnya dicabuli," ujar dia.

2. Tersangka kabur usai ketahuan oleh warga

Editorial Team

Tonton lebih seru di