Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengasuh Ponpes di OKI Perkosa 7 Santriwati di Bawah Umur

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

OKI, IDN Times - MBSAA alias AS (32) ditangkap tim gabungan Opsnal Unit Pidum dan Unit PPA Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (22/11/2020) lalu. Ia diduga memerkosa serta melakukan pencabulan tujuh orang santriwati pondok pesantren (ponpes) yang terletak Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

"Tersangka adalah pengasuh ponpes di Desa Tegal Sari. Berbekal informasi warga, kami menangkap pelaku saat melarikan diri ke Lampung," ungkap Kasubag Humas Polres OKI, AKP Iriansyah, Rabu (25/11/2020).

1. Korban pemerkosaan masih di bawah umur

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Korban dari tersangka diketahui merupakan anak di bawah umur dengan usia 14 hingga 17 tahun. Korban tersebut berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RP (16), SL (16),ER (16) dan IN (17). Para korban diketahui dilecehkan oleh tersangka saat berada di ponpes.

"Tersangka diketahui melakukan persetubuhan dengan tiga santriwati, empat lainnya dicabuli," ujar dia.

2. Tersangka kabur usai ketahuan oleh warga

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka AS yang mengetahui gelagatnya diketahui warga, lantas kabur menuju Lampung Selatan. Namun Polisi sudah melacaknya dan langsung mengejar, hingga terpantau di Terminal Mulyo Jati, Kecamatan, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Saat coba diamankan dengan memeriksa KTP, tersangka sempat melawan petugas. Dirinya berusaha kabur sehingga tim terpaksa melumpuhkan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres OKI," ujar dia.

3. PPA lakukan pendampingan terhadap tujuh korban

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Sejauh ini Unit PPA Polres OKI masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Sedangkan tujuh orang korban akan mendapat pendampingan untuk pengungkapan kasus.

"Tersangka masih diperiksa lebih jauh, soal modus dan motifnya," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us