Palembang, IDN Times - Proses penyidikan tersangka penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang terus berlanjut. Tersangka JT tak cuma terancam pasal penganiayaan, tapi terjerat hukuman pidana tambahan setelah merusak gawai milik rekan korban yang berstatus saksi.
"Tersangka JT terancam dikenakan pasal tambahan, yakni 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5,6 tahun," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah kepada awak media, Senin (19/4/2021).