Palembang, IDN Times - Terdakwa penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Jason Tjakrawinata (38), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Saat sidang secara virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi, mendakwa Jason dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan usai peristiwa pemukulan terhadap korban bernama Christina Ramauli.
"Terdakwa terancam pidana maksimal selama dua tahun penjara," ungkap Ursula Dewi, Kamis (10/6/2021).