Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku JT mengucapkan kata maaf usai diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Palembang, IDN Times - Terdakwa penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Jason Tjakrawinata (38), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Saat sidang secara virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi, mendakwa Jason dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan usai peristiwa pemukulan terhadap korban bernama Christina Ramauli.

"Terdakwa terancam pidana maksimal selama dua tahun penjara," ungkap Ursula Dewi, Kamis (10/6/2021).

1. Terdakwa terpancing perkataan istrinya jika sang anak alami pendarahan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat pembacaan dakwaan, Jason hadir tanpa didampingi pengacara. Ia tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan menerima dakwaan. Persidangan Jason pun akan berlanjut pada pekan depan. 

"Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kayu Agung, terdakwa ditelepon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa alias Melisa, yang memberitahu bahwa anak terdakwa mengalami pendarahan usai dicabut infusnya. Mendapat cerita itu tersangka menuju Palembang," ujar dia.

2. Terdakwa emosi lalu memukul korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di