Pengamat Politik Sumsel Sebut MK Jadi Alat Politik Kekuasaan

Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan setelah mengabulkan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Putusan yang membuat anak sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, Gibran Rakaningbumi Raka, bisa maju jadi Cawapres, dinilai cukup kontroversial. Apalagi Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang merupakan paman Gibran.
Kritik dan ungkapan kekecewaan juga disampaikan pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes), Bagindo Togar. Ia menyebut kepercayaannya terhadap MK telah berkurang pasca penetapan tersebut.
“Sudah jelas, saat ini MK menjadi alat poltitik kekuasaan. MK bukan Mahkamah Kekuasaan, tetapi Mahkamah Kaleng-kaleng dan Mahkamah Konspirasi. Kok mau hakim-hakim ini jadi alat politik kekuasaan? Kalau bisa di-impeachment, semua hakim MK itu harus dikenakan sanksi dan diberhentikan," kata Bagindo saat dihubungi, Jumat (11/3/2023).
1. Pertanyakan kredibilitas MK ke depan

Ia mengatakan, MK yang seharusnya menjadi lembaga penjaga konstitusi kini diragukan setelah mengeluarkan putusan uji materi terhadap batas usia Capres dan Cawapres. Dia khawatir MK yang sudah tidak kredibel akan dimanfaatkan lagi sebagai alat politik kekuasaan jika terjadi sengketa Pilpres 2024.
“Bagaimana kalau nanti ada sengketa pemilu? Sudah gak kredibel lagi mereka kalau ada sengketa pemilu. Bagimana kita bisa percaya, mereka telah mengorbankan etik yang seharusnya dijunjung tinggi,” katanya.
2. Minta investigasi hakim MK

Mantan Ketua IKA Fisip Universitas Sriwijaya (Unsri) ini curiga, para hakim MK tersebut mendapat reward atau kompensasi sehingga berani melanggar etik. Hal itu menurutnya perlu diinvestigasi.
“Kenapa mereka bisa berani melanggar etik? Pasti ada sesuatu reward atau kompensasi ketika menabrak etik yang mereka junjung tinggi. (melanggar) Etik itu tidak ada yang gratis, pasti ada reward dan kompensasi yang luar biasa. Ini harus diinvestigasi dan diberhentikan ketika terbukti bersalah,” pintanya.
3. Anwar Usman jalani sidang etik kedua

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Jumat (3/11/2023). Anwar mengaku siap menerima segala sanksi dan konsekuensi dari keputusan MK.
Diketahui MKMK kembali memeriksa Anwar Usman untuk kedua kalinya terkait pelanggaran etik hakim konstitusi atas putusan gugatan uji materi tentang syarat Capres dan Cawapres.