Palembang, IDN Times - Kuasa hukum korban pelecehan istri pasien oleh dokter di Palembang, Ridho Junaidi dan Andika Adlan Tama, meminta kasus yang menyangkut kliennya tetap dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka. Upaya damai yang dilakukan oleh pihak terlapor dan korban dinilai tak akan menghentikan kasus.
"Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali ke Ditreskrimum Polda Sumsel tanggal 3, 8, dan 16 April 2024, untuk meminta dilakukan penetapan tersangka bagi pelaku pelecehan seksual," ungkap Ridho, Kamis (18/4/2024).
