Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Majelis hakim memimpin sidang perdana kasus polisi tembak polisi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Penasihat hukum terdakwa tidak akan melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya usai pembacaan dakwaan di PN Padang
  • Penasihat hukum meyakini dakwaan JPU sesuai dengan prosedur dan ingin mempercepat proses persidangan
  • Pihak terdakwa meminta JPU menghadirkan seluruh saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Kepolisian

Padang, IDN Times - Penasihat hukum terdakwa polisi tembak polisi, Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, menyatakan tidak akan melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya usai pembacaan dakwaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Rabu (7/5/2025) pagi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi," kata penasihat hukum Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Sauqan kepada majelis hakim.

Editorial Team

Tonton lebih seru di