Padang, IDN Times - Penasihat hukum terdakwa polisi tembak polisi, Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, menyatakan tidak akan melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya usai pembacaan dakwaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Rabu (7/5/2025) pagi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi," kata penasihat hukum Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Sauqan kepada majelis hakim.
Ia tidak mengajukan eksepsi tersebut karena pertimbangan ingin mempercepat proses persidangan dugaan pembunuhan yang dilakukan kliennya itu.