Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Didakwa Pembunuhan Berencana

- Sidang perdana kasus pembunuhan polisi dilakukan oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar digelar di Pengadilan Negeri Padang.
- Dadang didakwa pembunuhan berencana premier pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
- Pembacaan dakwaan berjalan lancar tanpa gangguan, dengan Dadang yang kooperatif. Dakwaan juga mencakup percobaan pembunuhan terhadap mantan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.
Padang, IDN Times - Setelah 5 bulan berlalu, kasus dugaan pembunuhan polisi tembak polisi yang dilakukan oleh Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan akhirnya sampai di meja hijau. Dadang menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut, Dadang yang hadir mengenakan baju kemeja batik berwarna hitam dengan celana dengan warna yang sama, serta peci berwarna abu-abu, didakwa pembunuhan berencana premier pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP.
1. Sidang perdana

Pada sidang perdana tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut terdiri dari tiga orang yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan. Tim JPU membacakan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada Dadang Iskandar.
Hal tersebut sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Mabes Polri. Saat pembacaan dakwaan tersebut, Dadang hanya tertunduk mendengarkan setiap kronologi yang dibacakan oleh tim JPU.
2. Terdapat 4 dakwaan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah usai sidang mengungkapkan, dalam pembacaan dakwaan tersebut terdapat 4 dakwaan terhadap Dadang Iskandar.
"Dakwaan premier pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP, dan 338 Jo pasal 53 KUHP," katanya.
Ia mengungkapkan, pada agenda sidang perdana tersebut berjalan lancar dan tidak ada gangguan. Terdakwa Dadang Iskandar juga cukup kooperatif pada sidang tersebut.
3. Masalah tambang jadi sorotan

Pada pembacaan dakwaan, JPU membacakan setiap detil kronologi kejadian penembakan terhadap Kompol Anumerta Ulil Anshar yang saat itu merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dalam dakwaan tersebut, beberapa kali JPU menyatakan tentang persoalan pembekingan tambang yang diduga dilakukan oleh Dadang Iskandar. JPU juga menyatakan adanya percobaan pembunuhan terhadap mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Hal tersebut juga dituangkan dalam dakwaan pasal 53 KUHP.