Komnas HAM Dalami Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

- Komnas HAM melakukan pendalaman soal penyebab polisi tembak polisi di Solok Selatan
- Penyebabnya adalah tambang galian C ilegal yang ditindak oleh Kompol Ulil
- Pendalaman mencakup izin tambang, penyaluran BBM, dan alat-alat yang digunakan
Padang, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan berbagai pengkajian soal penyebab polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kabag Ops Polres Solok Selatan saat itu, AKP Dadang Iskandar menembak kepala Kasatreskrim saat itu, Kompol Anumerta Ryanto Ulil. Penyebab polisi tembak polisi tersebut diketahui karena tambang galian C ilegal ditindak oleh Kompol Ulil.
1. Kerahkkan tim ke lapangan

Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin saat diwawancarai IDN Times mengatakan, telah mengerahkan tim untuk melakukan pendalaman soal penyebab peristiwa tersebut. "Hal yang kami dalami saat ini soal tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab terjadinya peristiwa tersebut," katanya.
Menurutnya, Komnas HAM akan melakukan pendalaman soal izin tambang hingga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan oleh tambang tersebut. "Termasuk soal traktor dan alat-alat yang digunakan untuk menambang itu dari mana izinnya dan siapa yang mengeluarkannya akan kami dalami semuanya," katanya.
2. Segera dapatkan hasil secepatnya

Sultanul mengungkapkan, untuk pendalaman tersebut pihaknya tidak diberikan tenggat waktu. Tetapi ia menyatakan akan menyelesaikannya dalam waktu singkat.
"Kami juga akan mewawancarai masyarakat dan yang berkaitan dengan tambang yang ada di sana nantinya untuk memperkuat penelusuran yang kami lakukan," katanya.
Ia menambahkan, setelah pendalaman tersebut selesai, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada kapolri sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan yang akan diambil kedepannya.
3. Kasus polisi tembak polisi

Kasus polisi tembak polisi terjadi di Parkiran Mapolres Solok Selatan itu terjadi pada Jumat (22/11/2024) lalu sekitar pukul 00.43 WIB.
Akibat perbuatannya, Dadang Iskandar dipecat sebagai seorang personel Kepolisian dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mabes Polri atas duagaan pembunuhan berencana.