Palembang, IDN Times - Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin dan Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang, kembali digelar dengan agenda pemanggilan saksi, Kamis (24/3/2022).
Dalam sidang tersebut, Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Basith, mengatakan pembangunan masjid Sriwijaya sudah menyalahi aturan sejak awal pembangunan.
"Sudah sejak awal pembangunan masjid tak sesuai aturan. Mulai dari proposal, administrasi, hingga pengajuan dana hibahnya," ungkap Basith, Kamis (24/3/2022).