Pencuri dan Penadah 47 Modul Tower Telekomunikasi di Sumsel Ditangkap

Palembang, IDN Times - Subdit 3 Unit 2 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, menangkap dua orang pelaku pencurian dan penadahan modul tower milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Kedua tersangka yakni Didi Syarwedi dan Ramos Rajzadani terlibat persengkongkolan yang merugikan perusahaan dan masyarakat atas kasus pencurian yang telah dilakukan mereka.
"Kita menangkap pelaku pencurian yang menyebabkan hilangnya 47 modul tower komunikasi milik XL, Telkomsel, dan Indosat," ungkap Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Robert P Sihombing, Jumat (10/1/2025).
1. Perbuatan tersangka sebabkan para masyarakat tak dapat akses jaringan telekomunikasi

Robert menerangkan, dari keterangan Didi dirinya sudah melakukan pencurian di 47 lokasi berbeda di Sumsel dengan menyasar tower komunikasi. Adapun 47 lokasi pencurian itu berada di wilayah Palembang sebanyak sembilan tower, Prabumulih lima tower, Banyuasin empat tower, Ogan Ilir tiga tower, dan sejumlah wilayah di Sumsel.
"Kejadian ini menyebabkan masyarakat tidak dapat menggunakan handphone atau mengakses jaringan komunikasi di sekitar tower," jelas dia.
2. Tersangka jual modul seharga Rp700 ribu

Dalam modus operandinya, tersangka Didi melakukan pencurian dengan mengambil modul yang berada di tower. Dari sana tersangka menjual barang curian yang ada ke penadah bernama Ramos.
"Modul itu dijual tersangka senilai Rp700 ribu padahal harga modul tersebut Rp30 juta," jelas dia.
3. Modul kembali dijual Rp3 juta

Sementara itu, untuk tersangka Ramos yang menampung hasil pencurian tersangka berhasil ditangkap di wilayah Lampung Selatan. Dari dirinya polisi berhasil mengamankan delapan barang bukti sebanyak delapan unit.
"Dari pengakuan tersangka, dia sudah punya 22 modul yang telah dijual ke Jakarta dan Bandung. Harga bervariasi mulai dari Rp1 juta dan Rp3 juta," jelas dia.
Atas perbuatan ini tersangka Didi terancam akan dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP.