Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel Herman Deru telah menetapkan status siaga darurat bencana asap dalam menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan tersebut berlaku mulai 17 Juni hingga 30 November mendatang dalam langkah antisipasi kemarau di Sumsel. Status siaga itu dikeluarkan gubernur menandatangani SK Nomor: 366/KPTS/BPBD-SS/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla.
"Sudah keluar SK penetapan siaga darurat bencana asap akibat karhutla. Penetapan berlaku sejak 17 Juni hingga 30 November 2025. Penetapan bisa diperpanjang jika kondisi karhutla masih terjadi," ungkap Kepala Pelaksana BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana, Selasa (24/6/2025).
