Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Muba Terima Pembayaran Denda Rp3 M Kasus Karhutla di Lalan

Kejari Muba sukses terima pembayaran denda Rp3 miliar dari perkara Karhutla HGU PT Banyu Kahuripan. (Dok. Kejari Muba)

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menerima pembayaran denda pidana sebesar Rp3 miliar dari perkara pidana lingkungan hidup yang menyeret seorang manajer perusahaan sawit, Muhammad Nur Alim, Rabu (18/6/2025).

Dalam perkara ini, Muhammad Nur Alim yang menjabat sebagai Manager ISPO di perusahaan PT Banyu Kahuripan Indonesia dinyatakan bersalah dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

1. Negara harus keluarkan biaya Rp1,5 triliun untuk perbaikan lingkungan

Kejari Muba sukses terima pembayaran denda Rp3 miliar dari perkara Karhutla HGU PT Banyu Kahuripan. (Dok. Kejari Muba)

Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan mengatakan, kebakaran yang terjadi pada 20 September 2023 itu membakar lahan seluas 3,890 hektare dan menyebabkan kerusakan ekologis serius.

Total biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memperbaiki lahan gambut atas kerusakan ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp1.519.994.086.829 atau Rp1,5 triliun.

"Nilai kerugian tersebut mencakup biaya pemulihan lahan, pemberian kompos untuk lahan yang terbakar, pembangunan atau perbaikan sistem hidrologi pada lahan gambut, revegetasi, dan biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan lingkungan," ujarnya dalam rilis resmi di Kejari Muba Rabu (18/6/2025)

2. Terdakwa diwajibkan bayar denda Rp3 miliar

Kejari Muba sukses terima pembayaran denda Rp3 miliar dari perkara Karhutla HGU PT Banyu Kahuripan. (Dok. Kejari Muba)

Aka menambahkan, dalam proses peradilannya terdakwa Muhammad Nur Alim terbukti melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 119, atau Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa tahanan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar 3 miliar, dengan ancaman pidana pengganti berupa kurungan selama 2 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar," ungkapnya

3. Perusahaan perkebunan diminta bertanggungjawab mengelola wilayah konsesinya

Kejari Muba sukses terima pembayaran denda Rp3 miliar dari perkara Karhutla HGU PT Banyu Kahuripan. (Dok. Kejari Muba)

Selain itu, Kajari menyebutkan, terdakwa Muhammad Nur Alim dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel sebelumnya tidak dilakukan penahanan. Kemudian setelah dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Muba pada 7 Oktober 2024 maka dilakukan penahan kota.

"Penahanan kota dilakukan 7 Oktober 2024 sampai 26 Oktober 2024. Jadi selanjutnya akan dihitung masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya untuk diteruskan ke lapas," bebernya.

Menurutnya, perkara ini menjadi salah satu contoh nyata dari pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup, terutama di sektor industri perkebunan yang seringkali abai terhadap aspek kelestarian lingkungan.

"Diharapkan hal ini menjadi preseden penting bagi perusahaan-perusahaan lain. Khususnya perusaahan perkebunan, untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola wilayah konsesinya secara ramah lingkungan," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us